Sabtu, 18 April 2009

Konflik Peran pada Anggota Satpol PP

Oleh: Risman Heri, S.Psi

Konflik peran adalah pertentangan yang terjadi dalam diri seseorang untuk memenuhi tuntutan dari beberapa peran secara bersamaan. Dalam menjalani kehidupan setiap orang tentunya akan dihadapkan dengan beberapa peran sekaligus, dan antar peran tersebut akan terjadi pertentangan. Begitu juga di lingkungan kerja juga berpotensi menimbulkan konflik peran, hal seperti ini biasaanya terjadi karena pegawai berhadapan dengan harapan organisasi terhadapnya yang tidak konsisten dan tidak sesuai (intersender).

Satuan Polisi Pamong Praja (berikutnya di singkat Satpol PP) memiliki beberapa peran dalam kehidupan dan pekerjaannya, Di satu sisi Satpol pp berperan sebagai perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan di sisi lain juga sebagai masyarakat umum yang juga memiliki tanggungjawab sosial di dalamnya.

Dalam bertugas Satpol pp sering mengalami konflik dengan masyarakat. Konflik yang sering terjadi antara lain dengan PKL ( Pedagang Kaki Lima), penggusuran pemukiman warga, razia tempat-tempat hiburan dan lain sebagainya. Di luar dari tugas tersebut Satpol pp adalah masyarakat biasa yang memiliki fungsi sebagi makhluk sosial, sebagai anggota masyarakat baik di lingkup keluarga, pergaulan dan masyarakat luas. Peran-peran Satpol pp tersebut tentunya akan terjadi benturan yang akan menimbulkan konflik peran. Konflik-konflik peran tersebut akan berdampak secara psikologis dalam diri Satpol pp. Beradasarkan gambaran kasus tersebut memunculkan suatu pertanyaan apakah pekerjaan yang dijalankan oleh anggota Satpol pp telah sesuai dengan apa yang ada pada pribadi mereka?. Tetapi sebelum menjawab pertanyaan tersebut yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah apakah pada diri anggota Sarpol pp terjadi konflik peran?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar